DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengehentikan penuntutan terhadap lima perkara, yang berdasarkan keadilan restorative justice. Hal tersebut, dilakukan usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan restorative justice yang telah diajukan Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis menyampaikan, kelima perkara penuntutan yang dihentikan diantaranya tersangka Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Tersangka Ahmad Awalin Naja Bin M Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP.
Selanjutnya tersangka, Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Serta tersangka Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dirinya mengungkapkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Nixon dalam keterangan, Rabu (26/4/2022).
Tidak hanya itu, tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Selanjutnya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara
mengembalikan barang dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
“Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post