DM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menemukan 72 produk yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kepala BPOM Tanjungpinang, Rai Gunawan mengatakan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 ini, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan terhadap makanan dan produk yang beredar di Tanjungpinang.
“Dengan target utama pangan olahan TIE, kedaluarsa dan Rusak atau kemasan penyok, bocor, hingga kaleng berkarat. Pengawasan dilakukan pada importir, distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa,” ujar Rai, Senin (25/4/2022).
Kata Rai, intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan dalam enam tahap, dimulai dari 28 Maret hingga 6 Mei 2022. Dari intensifikasi itu, BPOM Tanjungpinang menemukan dua sarana dari 17 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian BPOM Tanjungpinang menemukan 72 item produk pangan olahan TIE dan 1 item produk yang kedaluwarsa. Rai menuturkan, tindak lanjut terhadap pangan olahan TIE dan kedaluwarsa tersebut akan dimusnahkan.
“Akan di display dan dimusnahkan, dan 68 item dilakukan pengamanan di BPOM Tanjungpinang, serta dilakukan pembinaan ke penjual agar tidak menerima dan menjual produk tersebut,” ungkapnya.
Rai menyampaikan, dari 383 takjil yang telah dilakukan pengujian, kata dia 100 persen Memenuhi Syarat (MS). Artinya, tidak ditemukan sampel takjil ramadhan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Loka POM di Kota Tanjungpinang melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha menghasilkan produk obat dan makanan yang aman hingga bermutu,” sebutnya.
Dirinya juga meminta agar masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman. “Ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post