DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, kepada Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi.
Hukuman ini, berdasarkan hasil persidangan dengan agenda vonis, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Riska Widiana, pada Kamis (21/4/2022) siang.
Dalam amar sidangnya, Riska Widiana menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 yang merugikan negara sebanyak Rp. 207 Miliar.
Menurut majelis hakim, terdakwa Apri Sujadi terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kurungan, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan atau subsider 4 bulan penjara,” tegas Riska Widiana, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil korupsi KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, senilai Rp 2. 650.000.000.
“Dan menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” tukasnya
Mendengar putusan ini, Kartika Citra Nanda selaku Tim Penasehat Hukum Apri Sujadi merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
“Pastinya kecewa, karena pak Apri sudah koperatif dan mengakui perbuatannya. Kita akan pikir-pikir dulu banding atau tidak,” tutupnya.
Untuk diketahui, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU dari KPK, yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider dengan hukuman 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib membayar UP senilai Rp 2,6 Miliar, serta mencabut hak politik terdakwa Apri Sujadi selama 3 tahun, usai menyelesaikan hukumannya.
“Wajib membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Miliar. Dan memperhitingkan uang yang telah disita KPK, senilai Rp 2,6 Miliar,” tegasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post