DM – TY (22) seorang mahasiswa di Kota Tanjungpinang, Kepri terpaksa ditangkap tim Satreskrim Polresta setempat, lantaran telah menghamili pacarnya yang masih anak dibawah umur.
TY dijemput Tim Jatanras Satrekrim di kediamannya, di Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian persetububan ini terungkap, usai korban berinisial R (16) menceritakan kepada pelapor, bahwa korban telah hamil 1 bulan.
“Mendengar cerita korban, pelapor menanyakan dengan siapa korban berbuat dan korban mengatakan dengan pelaku ini,” ujar AKP Awal, Kamis (21/4/2022).
Kata AKP Awal, korban mengaku memang sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku TY. Bahkan, korban juga sudah memeriksa kandungannya bersama pelapor dan mendatangi keluarga pelaku untuk minta bertanggung jawab.
“Namun, pelapor mendengar bahwa pelaku sudah kabur dan tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku TY juga mengaku sudah menyetubuhi korban, hinga korban yang berstatus pelajar ini hamil 1 bulan.
“Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post