DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, mendakwa terdakwa Susanto Alias Acing dengan pasal berlapis. Hal tersebut, lantaran Acing tersandung perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menewaskan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Malaysia.
Selain Acing, JPU juga mendakwa 5 orang lainnya secara terpisah. Kelima orang ini diantaranya, Muliadi alias Ong, Juna Iskandar Alias Juna, Erna Susanti alias Erna dan Agus Salim alias Agus Botak.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Bintan, Yustus menyatakan terdakwa Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.
Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboad, untuk melakukan kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu.
Sementara terdakwa Muliadi, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.
“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan PMI ilegal kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” ujar Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).
Kemudian pada, 12 Desember 2021 Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.
Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing, berlokasi disekitaran Pelabuhan Gentong.
“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI Ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.
JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing di nahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut. Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp 1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp 72 juta.
Uang puluhan juta itu, kata dia ditransfer oleh tedakwa Muliadi ke rekening istri terdakwa Acing, Agustina, kakak ipar atas nama Marjasiah. Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang yang meninggal, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.
“Atas perbuatan para terdakwa ini, didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegasnya.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan ketiga melanggar pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Mendengar amar dakwaan ini, Pengacara terdakwa Acing, Zudy Ferdi, SH akan mengajukan eksepsi, terkait dengan dakwaan tersebut. Namun, dirinya akan mempelajari dahulu, secara gelobal, terkait dakwaan tindak pidana TPPO yang dibacakan JPU.
Menurutnya, dakwaan tersebut tidak relevan kepada kliennya tidak relevan karena mereka ini masih WNI bahwa yang dikatakan TKI orang yang berkerja diluar negeri.
Pada saat di Indonesia, kata dia para PMI itu berarti WNI setelah mereka keluar dari teritorial Indonesia dikatakan PMI bukan TKI karena mereka belum berkerja. Jadi musibah yang terjadi di malaysia, berarti lokusnya bukan PN Tanjungpinang yang berwenang.
“Apakah mereka bisa dikatakan TKI bisa saja mereka keluar untuk ketemu keluarganya. Intinya mereka belum berkerja makanya kita melihat disitu mereka belum adanya di eksploitasi,” tukasnya.
Sementara itu untuk pengacara kelima terdakwa lainnya, Akur Syarfudin tidak mengajukan eksepsi.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Guntur dan Anggalanton Boang Manalu menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa Acing, Senin(25/4/2022) pekan depan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post