DM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bantuan Hukum dan Advokasi Priode 2022-2024.
Dalam SK bernomor : 534/E.1/42/2022 tersebut, Muhammad Budi Sutrisno ditunjuk sebagai Direktur Unit Pelaksana Teknis Bantuan Hukum dan Advokasi di Stisipol Raja Haji Tanjungpinang.
Sementara Fahmi Amrico, menjabat sebagai sekretaris Unit Pelaksana Teknis Bantuan Hukum dan Advokasi di Stisipol Raja Haji Tanjungpinang.
Direktur Unit Pelaksana Teknis Bantuan Hukum dan Advokasi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Muhammad Budi Sutrisno mengatakan dirinya akan menjalankan amanah yang sudah diberikan pihak Stisipol, dengan baik.
“Alhamdulillah kami merasa bersyukur telah dipercayakan
untuk memegang amanat sebagai bagian dari unit Pelaksana Teknis Bantuan Hukum dan Advokasi Stisipol Raja Haji,” ujar Sutrisno, Selasa (29/4/2022).
Dirinya mengaku, akan menjalankan program yang sebelumnya sudah direncanakan. Program tersebut, kata dia akan membuka rekrutmen terhadap paralegal terkhusus mahasiswa dan mahasiswi yang ada di Stisipol Tanjungpinang.
“Agar mereka paham hukum dan dapat juga membantu dalam mengadvokasi masayarakat yang tidak paham hukum,” uangkap pria yang kerap disapa Ino tersebut.
Ino juga berterimakasih kepada keluarga besar Yayasan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang. “Tidak lupa kita ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya terhadap Ketua dan Keluarga Besar Yayasan Raja Haji Filsabillilah,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post