DM – Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) Setiaji mengatakan, pemudik di semua moda transportasi wajib mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan.
Sebelumnya, aturan pengisian e-HAC hanya berlaku untuk transportasi udara.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Rabu (13/4/2022) dilansir dari kompas.com.
Setiaji mengatakan, mulai 5 April 2022, petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, ia mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” ujar dia.
Lantas, bagaimana masyarakat bisa berstatus layak untuk melakukan perjalanan mudik?
Berikut ini beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:
• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Adapun aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak usia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, Setiaji berharap, diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti,” ucap dia.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
• Pilih tanggal keberangkatan
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
• Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai. Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Sumber : Kompas.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post