DM – Seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur asal Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial MR (17), terpaksa berurusan dengan tim Satreskrim Polresta setempat.
Pasalnya, pria yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP ini nekat menyebarkan video mesum yang dilakukan pacarnya sendiri, ke Media Sosial (Medsos). MR diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (7/4/2022) siang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku MR diduga telah melanggar Undang-Undang ITE, lantaran telah menyebar video panas hingga foto bugil pacarnya sendiri.
“Pelaku dan korban masih anak dibawah umur. Ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tahun 2021 lalu, setelah dilakukan penyelidikan, sudah tercukupkan barang bukti, baru kita amankan,” ujar AKP Awal saat dikonfirmasi.
Dirinya menerangkan, bahwa MR dan korban berinisial K ini memiliki hubungan pacaran. Kata AKP Awal, alasan pelaku menyebar video tersebut ke Medsos karena iseng-iseng saja.
“Karena iseng-iseng, pelaku tidak tau kalau video tentang asusila dilindungi UU ITE, sesuai Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2006,” ungkapnya.
AKP Awal menuturkan, bahwa video yang disebarkan oleh pelaku itu memperlihatkan korban sedang mastrubasi dan tidak mengenakan pakaian sedikitpun (bugil). “Korban kirim ke pelaku, lalu disebarkan,” sebutnya.
Lantaran korban dan pelaku masih anak dibawah umur, AKP Awal menyampaikan pihaknya juga akan membuat LP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kita mediasi dulu, akan kita undang pihak terkait, seperti Pemko untuk dimediasi. Karena anak dibawah umur,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post