DM – Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang menyebut persoalan faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya kasus perceraian di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Sepanjang Tahun 2021 yang lalau, setidaknya 597 kasus yang masuk ke PA Tanjungpinang Kelas I A dan 47 kasus limpahan dari tahun 2020. Dari total 644 kasus itu, sebanyak 636 diselesaikan dan 8 kasus masih tersisa hingga saat ini.
Ketua PA Tanjungpinang Kelas I A, Imaluddin mengatakan tercatat ada 531 kasus perceraian, 407 cerai gugat dan 124 kasus merupakan cerai talak. Kata dia, kasus yang masuk ke PA Tanjungpinang ini tidak semuanya diselesaikan secara cerai.
“Tidak semuanya cerai dan beberapa kasus berhasil dimediasi,” ujar Imaluddin, Jum’at (25/3/2022).
Imaluddin menerangkan, faktor utama yang membuat pasangan bercerai ialah persoalan ekonomi. Kemudian diikuti kasus perselingkuhan oleh suami atau istri yang berawal dari perkenalannya di media sosial.
“Rata-rata karena pekerjaan suaminya paling banyak sebagai buruh harian lepas,” ungkapnya.
Dari empat kecamatan yang ada di Tanjungpinang, kata dia kasus perceraian yang paling banyak masuk berasal dari Tanjungpinang Timur sebanyak 334 kasus, terdiri dari 226 kasus cerai gugat dan 74 cerai talak, disusul dari Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 123 kasus terdiri atas 89 kasus cerai gugat dan 29 kasus cerai talak.
Kemudian Tanjungpinang Barat, sebanyak 89 kasus, 58 kasus cerai gugat dan 19 kasus cerai talak, terakhir Kecamatan Tanjungpinang Kota ada 51 perkara terdiri 34 cerai gugat dan 2 cerai talak.
“Ini data Tahun 2021. Sarannya, sebaiknya tidak langsung mengajukan perceraian ke pengadilan. Selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sehingga perceraian tidak terjadi,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post