DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan M. Erian Q, pelaku penggelapan sebuah mobil di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. M. Erian ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran terbukti menggelapkan mobil jenis Honda Jazzz.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
Dirinya menerangkan, pada awal Juli 2020 yang lalu, pelapor menitip kendaraan Mobil Honda Jazz Hitam bernomor Polisi BM 1822 EX kepada rekannya di Tanjungpinang, untuk digunakan keperluan dinas.
“Lalu pada bulan November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas lalu mobil tersebut dititipkan kepada pelaku,” ujar AKP Awal, Kamis (24/3/2022).
Keberadaan pelaku M. Erian beserta mobil sempat tidak diketahi keberadaannya. Sehingga, korban mencari mobil miliknya tersebut, dan menemukan di Perumahan Buana Vista Batam Center.
“Pada saat korban hendak mengambil mobil tersebut, malah dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, kata AKP Awal pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 112 juta. “Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda kepri guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post