DM – Seorang warga asal Kota Tanjungpinang berinisial Z ditangkap Satrekrim Polresta setempat, lantaran nekat mencabuli 3 orang anak tetangganya sendiri, yang masih dibawah umur.
Polisi mengkap pelaku Z ini dikediamannya, di Jalan Lembah Merpati Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Jum’at (11/3/2022) minggu lalu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agustah mengatakan pelaku Z ditangkap, atas laporan dari salah satu orang tua korban.
“Dalam laporan ini, melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap 3 orang korban. 2 dari 3 orang ini merupakan anak kandung pelapor,” ujar Aiptu Rio, Senin (14/3/2022).
Aiptu Rio menerangkan, bahwa dua korban yang dicabuli oleh pelaku Z ini berumur 8 tahun, dan korban lainnya berumur 11 tahun.
“Korban pertama dicabuli pada Desember 2021 lalu, kemudian korban lainnya Febuari 2022 yang lalu,” sebutnya.
Dirinya mengaku, bahwa modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya tersebut, dengan membujuk rayu dan memberikan sejumlah uang.
“Memberikan uang kepada korban untuk jahan. Setelah itu, korban langsung dicabuli. Semua modusnya sama, ada satu korban yang dua kali, korban lainnya hanya 1 kali,” ungkapnya.
Aiptu Rio menambahkan, bahwa korban dan pelaku ini tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya tetanggan di Jalan Lembah Merpati, Kampung Wonosari Tanjungpinang.
“Pelaku ini melanggar pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post