DM – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menghentikan penyelidikan kecelakaan maut di Jalan Peralatan Tanjungpinang, yang melibatkan Mobil Dinas (Mobdin) Wakil Walikota (Wawako) setempat dan menewaskan satu orang warga sipil.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana membenarkan bahwa penyelidikan kecelakaan maut ini telah dihentikan.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Wawako, untuk perkara ini sudah dihentikan,” ujar AKP I Made, Senin (14/3/2022).
Dirinya mengaku, perkara kecelakaan ini dihentikan disebabkan pihaknya tidak menemukan unsur kelalaian yang dilakukan supir Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah, saat mengendarai Mobdin dan melindas korban.
“Tidak ditemukan unsur kesengajaan disitu, kemudian korban yang meninggal ditemukan ada unsur kelalaian, dari hasil gelar perkara yang kita laksanakan,” sebutnya.
Dari hasil gelar perkara itu juga, kata AKP I Made korban berinisial Z ini mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu, sebelum dilindas Mobdin Wawako Tanjungpinang.
Saat disinggung siapa tersangka dalam kecelakaan tersebut, AKP I Made enggan membeberkan. “Diawali dengan laka tunggal, dan tidak ada senggolan dengan kendaraan lain,” tukasnya.
Untuk diketahui, Polres Tanjungpinang sempat menyita Mobdin Endang Abdullah bernomor polisi (Nopol) BP 1302 XX. Namun, mobil jenis Toyota Fortuner tersebut sudah tidak adalagi terparkir di Mapolresta Tanjungpinang.
Lakalantas yang menewaskan warga asal Kabupaten Bintan ini terjadi pada Rabu (9/2/2022) sore. Dalam kejadian itu, mobil dinas bernopol Polisi (Nopol) BP 2 T milik Wakil Walikota Tanjungpinang, diduga turut terlibat.
Menurut pengakuan salah seorang warga di lokasi kejadian, pengendara motor (ZF) melaju dari arah Jalan DI Panjaitan menuju Jalan Peralatan. Tibanya di depan Pemakaman Umum (TPU), ZF bersama sepeda motornya terjatuh di tengah jalan.
Kemudian, datang mobil bernopol BP 2 T yang melaju dari arah kantor PUPR Tanjungpinang hendak keluar ke jalan DI Panjaitan dan menyenggolq korban hingga tidak sadarkan diri.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post