DM – Ade Titin, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tanjungpinang divonis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (1/3/2022).
Terdakwa Ade Titin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian uang puluhan juta rupiah, hingga perhiasan milik majikannya sendiri.
Dalam amar sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menegaskan bahwa terdakwa Ade Titin melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, tentang pencurian.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Risbarita di PN Tanjungpinang.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa Ade Titin menerima hukuman 2,5 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim. “Iya yang mulia. Saya terima,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati menyebutkan, Ade Titin telah mengambil sejumlah perhiasan dan uang milik majikannya, bernama Haryanti.
Terdakwa ade terbukti sering kali mencongkel laci milik majikannya, kemudian mengambil sejumlah perhiasan. Persiapan itu lalu ia gadaikan untuk mendapatkan sejumlah uang.
Setelah itu, terdakwa mengambil uang senilai Rp40 juta secara bertahap dari tas milik Haryanti. Seluruh aktivitasnya itu tanpa izin dan sepengetahuan majikannya.
“Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Haryanti mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp90 juta,” ucap JPU Desta.
JPU juga sempat menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun , antaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post