DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap kordinator wilayah ekspedisi PT. Sicepat Express Indonesia, lantaran telah menggelapkan uang milik perusahaan mencapai jutaan rupiah.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku penggelapan tersebut bernama Prengki. Kata dia, pelaku ini diamankan pada Rabu (23/2/2022) yang lalu, di Jalan A Yani Tanjungpinang.
AKP Awal menerangkan, pada September 2021 yang lalu, Tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi internal.
Setelah dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia pada bulan Januari 2021, ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal dumai express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“Yang diduga dilakukan oleh Frengku. Yang mana biaya untuk pengiriman barang tersebut dimintakan oleh pelaku kepada PT. Sicepat Express Indonesia sebesar Rp 275 ribu per kilogram sebanyak 19 kali,” ujar AKP Awal, Sabtu (26/2/2022).
Kemudian, sambung AKP Awal pelaku juga meminta Rp 278.333, Rp 280 ribu, dan Rp 285 ribu per kilogram sebanyak satu kali, sepanjang Januari 20221. Namun, nyatanya pengiriman barang via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150 ribu per kilonya.
Kemudian ditambah biaya angkut dari mobil kekapal sebesar Rp.50 ribu. Sehingga terdapat selisih harga pengiriman barang yang akan dikirimkan via kapal dumai express ke Tanjung Balai, Karimun tersebut sebesar Rp.24.014.995.
“Akibat perbuatan yang dilakukan terlapor, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.24.014.995,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post