DM – Tanjugpinang lagi-lagi menangkap pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita 11,68 gram narkoba jenis sabu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan dua pengedar narkoba itu berinisial Z dan HY.
Kata dia, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari pengguna narkoba berinisial J, yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
“Pelaku Z kita tangkap dirumahnya, sekitar pukul 03.45 wib di Jl. Sultan Sulaiman, pada Sabtu pekan lalu,” ujar Suprihadi, Sabtu (26/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Suprihadi mengaku Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menemukan 1 paket sabu, dengan berat 11,68 gram. Sabu tersebut disimpan didalam sepeaker.
“Kemudian ada satu unit timbangan digiitan, hingga 1 unit handphone milik pelaku Z,” ungkapnya.
Suprihadi menyampaikan, pelaku Z mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari warga Jalan Ir Sutami berinisial HY. Kemudian Polisi pun berhasil menangkap HY dikediamannya.
“Ditemukan alat komunikasi milik HY yang terhubung dengan Z, dalam hal perbuatan tindak pidana narkotika,” kata AKP Suprihadi.
Suprihadi menegaskan, dua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post