DM – Hariadi alias Sung Chuang, seorang pengusaha terkenal asal Kabupaten Bintan menjadi terdakwa dalam perkara peraktik mafia tanah, diwilayah setempat. Hariadi, diduga telah menipu korban Cheng Liang senilai Rp 4 miliar.
Dalam keterangan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan terdakwa Chandra Gunawan di persidangan, dirinya mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Lahan yang ditawar tersebut, nyatakan adalah milik saksi Supriati. Hal ini berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.
“Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,” ujar Cheng Liang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).
Cheng Liang menuturkan, berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.
“Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang (Hariadi),” tuturnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.
Sehingga, kata dia disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu, sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.
“Chandra dan Riki tidak ada menawarkan, tetapi Panjang yang menawarkan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,” paparnya.
Dalam pengurusan tanah ini, saksi Cheng Liang menyebut bahwa terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Dan dia juga mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.
“Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,” sebutnya.
Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah. Namun, sambung Cheng Liang kurang lebih hanya 2 hektar. Kemudian, Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.
“Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post