DM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri tahun 2022 ini dijadwalkan akan meluncurkan sebanyak 239 event pariwisata. Peluncuran event ini akan dilakukan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Bila tidak ada halangan pada akhir bulan ini akan kita luncurkan event pariwisata tesebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Dispar Provinsi Kepri, Afitri Susanti, Rabu (16/2/2022) dilansir dari Kepridays.co.id.
Ditambahkannya, nantinya seluruh event tersebut akan digelar secara tersebar di tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Selain itu, dalam setiap pelaksanaan event pariwisata tersebut, pihaknya, akan melibatkan para pelaku UMKM yang ada dimasing-masing daerah.
Hal ini bertujuan, selain untuk menarik para wisatawan, hal itu juga sebagai upaya dari pemerintah untuk membangkitkan kembali geliat perekonomian masyarakat.
“Apabila event itu sudah terlaksana, maka akan ada multiplier effect yang besar bagi pelaku usaha. Sehingga nantinya ekonomi secara otomatis bisa bangkit,” harapnya.
Fitri juga menjelaskan, menjelang ivent pariwisata itu diluncurkan. Pihaknya kata dia, sejauh ini juga telah gencar melakukan beragam promosi serta bekerjasama dengan asosiasi pariwisata di Kepri untuk menawarkan paket-paket wisata kepada para wisatawan.
“Kita juga terus melakukan upaya dengan mempromosikan dan mendukung produk-produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM. Salah satu contohnya, seperti sirup buah pala yang dari Kabupaten Kepulauan Anambas yang akan menjadi salah satu welcome drink bagi hotel-hotel dan resort,” jelasnya.
Sementara itu Kadispar Kepri Buralimar menyampaikan, Dispar Provinsi Kepri telah menyiapkan, 239 event dalam kalender pariwisata Provinsi Kepri di tahun 2022.
Buralimar menyampaikan, seluruh kegiatan itu, akan berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
“Kita harap, event pariwisata ini dapat menjadi semangat untuk perkembangan dunia pariwisata di Kepri. Tahun ini tema kita Pariwisata Kepri Aman,” katanya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post