DM – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap remaja berumur 17 tahun, yang nekat menyetubuhi pacarnya sendiri hingga telat datang bulan, pada Sabtu (19/2/2022) dinihari.
Remaja ini berinisial SU, seroang warga Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan. Sementara korban merupakan warga Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial R (16).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelajar SMA itu berdasarkan laporan orang tua korban.
“Dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang Syah, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
Dirinya menerangakan, pelaku SU telah menyetubuhi pacarnya R sebanyak dua kali disalah satu wisma di Tanjungpinang. Kata AKP Awal, yang pertama dilakukan pada Oktober 2021 dan yang kedua kali dilakukan pada Januari 2022.
Saat ini, sambung AKP Awal Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan korban berpacaran, atas kejadian tersebut Korban mengalami telat datang bulan atau menstruasi, sehingga keluarga korban membuat laporan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post