DM – Beras oplosan marak beredar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Hal itu, membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia meminta pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan.
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Darhmayugo Hermansyah mengaku bahwa dirinya baru saja mengetahui informasi, soal beras oplosan yang marak terjadi di Tanjungpinang itu.
Namun, dirinya akan tetap melakukan langkah dengan menurunkan tim dari Kementerian, dan meminta pihak Dispridag Kepri dan Tanjungpinang untuk mengecek langsung.
“Saya belum dapat informasinya, baru hari ini saya tau,” ujar Darhmayugo usai mengecek stok minyak goreng di Tanjungpinang, Jum’at (18/2/2022).
Menurut Darhma, beras oplosan memang kerap dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab, saat musim beras langka. “Saat langka, orang memiliki kesempatan untuk mencampur beras premium dengan medium,” ungkapanya.
Dirinya menerangkan, bahwa Disprindag Provinsi maupun Kota juga ikut membantu pihak Kementerian dalam melakukan pengawasan terhadap harga bahan pokok, seperti beras hingga minyak goreng.
Hal itu, kata Darhma agar tidak ada bahan pokok medium yang dijual dengan harga premium. Bahkan, agar beras medium tidak dicampur dengan premium, untuk menjual dengan harga yang lebih mahal.
“Sehingga itu harus diawasi. Provinsi dan Kota tentu ada pengawasan soal barang beredar, terutama beras oplosan ini,” tegasnya.
Kemudian Darhma menyatakan, bahwa beras impor dari luar Indonesi tidak boleh didatangkan oleh ditributor beras di Indonesia.
“Hanya Bulog yang bisa melakukan hal itu. Kalau diimport, lalu diganti karung agar menjadi beras lokal, ya itu tidak boleh,” kata Darhma.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. “Jadi masyarakat juga diminta ikut membantu melakukan pengawasan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post