DM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menyita uang hasil korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Tahun 2017 hingga 2019, yang dilakukan oleh tersangka Dyah Widjiasih Nughraeni (DWN).
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan uang kerugian negara Rp 517 juta dalam korupsi di BUMD Tanjungpinang telah dikembalikan tersanga DWN.
“Ada pengembalian. Sudah dikembalikan semuanya,” ujar Bambang, Rabu (9/2/2022).
Dirinya menerangkan, saat ini tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut masih satu tersangka. “Baru satu tersangka. Ini lagi proses penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang menetapkan DWN sebagai tersangka korupsi Rp 517 juta dalam pengelolaan keuangan di BUMD Tanjungpinang, pada Senin (27/12/2021) yang lalu.
“Dari hasil gelar perkara, yang bertanggung jawab dalam korupsi ini adalah mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB bernama DWN,” ujar Bambang, Senin (27/12/201).
Dirinya mengaku, bahwa tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan DWN sebagai tersangka korupsi. Kata dia, barang bukti tersebut berupa dokument hingga keterangan saksi.
“Sudah mendapatkan bukti dari 20 saksi yang diperiksa, dan sejumlah surat petunjuk, seperti dokument yang ada kaitan dengan kasus tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kata Bambang kerugian yang dialami dalam perkara korupsi tersebut senilai Rp 517.741.716.
“Tersangka ini terancam pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 8 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 64 KUHP,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post