DM – Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi, Ribin dihadirkan JPU dari KPK untuk menjadi saksi dalam sidang korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, Ribin menyatakan bahwa permohonan kuota rokok yang di ajukan pihaknya ke Badan Pengusahaan (BP) Bintan kerap mental atau ditolak.
Kemudian, Ribin mengakui bahwa dirinya mendapatkan kabar, jika ingin berinvestasi rokok di Bintan harus melobi terdakwa Apri Sujadi, yang saat itu menjabat Bupati Bintan.
“Awal 2017 kami usahakan jumpa pak Apri, namun akasesnya sangat sulit. Kemudian Zoundervan (mantan Dirut BUMD Tanjungpinang) mengenalkan saya dengan pak Saleh Umar. Isunya pak Saleh memang dekat dengan pak Apri,” ujar Ribin, Rabu (9/2/2022).
Dirinya menerangkan, bahwa Hendri yang merupakan Dirut PT Mega Tama menghubungi Anggota DPRD Bintan, M. Yatir untuk membicarakan cara mendapatkan kuota rokok tanpa cukai di Bintan.
Selanjutnya di Tahun 2017, M. Yatir, Zoundervan, Hendrik dan Ribin bertemu Apri Sujadi di salah-satu Hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ribin menyebut meminta izin ke Bupati Bintan untuk ikut berinvestasi rokok di Bintan.
“Hendri yang bilang kalau omnya pak Yatir. Saat ketemu Bupati, saya sampaikan mau masuk ke Bintan, mohon izinkan. Bupati bilang silahkan ikuti prosedurnya, katanya folow up pak Yatir,” ungkapnya.
Setelah itu, perusahaan Ribin berhasil mendapatkan 2000 karton kuota rokok do Tahun 2017. Kemudian dapat 7000 karton di Tahun 2018. Dirinya juga tidak mengetahui, kuota rokok dari BP Bintan itu merupakan jatah Yatir atau tidak.
Ribin menuturkan, bahwa setidaknya ada 7 kali menyerahkan uang ke M. Yatir sepanjang Tahun 2017 dan beberapa kali di Tahun 2018 dengan total Rp 2,1 Miliar. Uang tersebut diberikan, lantaran M. Yatir kerap meminjam untuk berobat dan lain-lain.
Tidak hanya M. Yatir, Ribin juga memberikan uang senilai Rp 100 juta untuk terdakwa M. Saleh Umar. Uang itu diberikan berdasarkan arahan dari saksi M. Yatir.
“Dua kali, masing-masing Rp 50 juta. Karena pak Saleh merupakan orang BP Bintan. Kemudian Alfeni Harmi juga saya transfer Rp 15 dan Rp 5 juta. Karena sudah membantu,” terangnya.
Ribin menambahkan, sampai saat ini M. Yatir belum mengembalikan uang yang sudah dipinjam tersebut. “Memang bahasanya pinjam. Tapi dari hati saya, uang itu untuk balas budi,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post