DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah pengusaha rokok untuk menjadi saksi, dalam sidang korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ini, JPU menghadirkan Yuhendri Putra alias Hendri yang merupakan Agen dan Distributor PT Mega Tama Pinang Abadi.
Dalam keterangannya, Hendri mengaku pernah mengenalkan Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi bernama Ribin, kepada Anggota DPRD Bintan M. Yatir di Tahun 2017 lalu. Kata dia, Ribin memang memiliki wacana untuk bertemu terdakwa Apri Sujadi, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bintan.
“Waktu itu ada wacana Pak Ribin untuk bersilahturahmi dengan Pak Apri, tujuan nya untuk memperoleh kuota rokok di Bintan. Jadi saya hubungi om saya (M. Yatir),” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, Rabu (9/2/2022).
Tidak berselang lama, Ribin bertemu Apri Sujadi di Jakarta. Hendrik menyampaikan, dirinya berangkat ke Jakarta bersama Ribin dan Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang, Zoundervan alias Evan.
Selain itu, Hendri juga sempat menemui staf Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Alfeni Halmi di Tanjungpinang, untuk membahas aturan pengajuan kuota rokok tanpa cukai.
“Perusahaan pak Ribin ada dua, satu PT Mega Tama dan PT Nata Aryanta Parama. Pertemuan sebelum mengajukan Kuota, memang ada menerima informasi soal SK kuota PT Mega Tama dan PT Nata,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, perusahaanya juga mendistribusikan ribuan karton kuota rokok ke Pulau-Pulau yang ada di Kepri. Pendistribusian itu berdasarkan arahan dari Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Zoundervan.
“Arahan dari Zondervan, perbulan bervariasi, 300 sampai 1000 karton, hampir seluruh kuota keluar dari bintan, sampai ke Natuna, Anambas, dan Lingga. Rokoknya merek UN,” sebutnya.
Hendri menuturkan, Yatir kerap menghubungi dirinya untuk meminjam sejumlah uang. Kata dia, uang tersebut terkadang Rp 50 hingga 70 juta.
“Beberapa kali saya lupa. Saya sampaikan ke pak Evan. Pak Evan CV Anada Mandiri,” tuturnya.
Dirinya menyatakan, bahwa PT Mega Tama mendapatkan kuota rokok 2000 katon, dari jatah M. Yatir.
“Pinjaman kasbon untuk kampanye dan berobat. Begitu bahasanya ke saya. Tidak ada untuk mengembalikan,” tukasnya.
Hingga berita ini dipublis, sidang keterangan saksi atas terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar masih berlanjut.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post