DM – Rizki Bintani (29) Mantan Ajudan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi menjadi saksi dalam sidang korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (2/2/2022) itu, Rizki meyatakan bahwa terdakwa Apri Sujadi meminta fee atau jatah senilai Rp 1.000 per slop, dari kuota rokok yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
Rizki mengatakan, biasanya para pengusaha kerap menghubungi dirinya terlebih dahulu, sebelum mengurus izin kuota rokok di BP Bintan. Kemudian, Rizki memberitahukan kepada terdakwa Apri Sujadi, selanjutnya atas perintah terdakwa Apri Sujadi, Rizki langsung menghubungi Alfeni Armi, yang saat itu sebagai Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal BP Bintan.
Bahkan, mantan Ajudan Apri Sujadi ini juga mengaku pernah dihubungi oleh terdakwa M. Saleh Umar agar datang ke Kantor BP Kawasan, untuk membicarakan jatah terdakwa Apri Sujadi.
Selain itu, M. Saleh Umar juga meminta Rizki menghubungi distributor yang telah menghubunginya untuk mengajukan kuota rokok, supaya datang dalam pertemuan itu. Distributor rokok yang dihubungi di antaranya Sandi, Agus, Agnes, Norman, Erwin dan Asiong.
Keesokan harinya, para pengusaha tersebut melakukan pertemuan di BP Kawasan Bintan. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Alfeni Armi dan Rizki Bintan, sedangkan terdakwa Saleh Umar tidak hadir karena ada kegiatan diluar.
“Seingat saya distributor yang hadir diantaranya Agnes, Agus dan bawahan dari Norman,” ujarnya kepada JPU KPK serta Majelis Hakim.
Dalam pertemuan itu, sambung Rizki para distributor dipanggil satu-persatu memasuki dalam ruangan. Dalam pertemuan dibahas penentuan merek rokok masing-masing distributor dan juga penentuan jatah untuk Apri Sujadi.
“Untuk B1 (Terdakwa Apri Sujadi) Rp1.000 per slop, permintaan ini sudah sama dengan yang sebelum-sebelumnya,” ungkapnya dalam persidangan.
Setelah izin kuota rokok keluar, para distributor menghubunginya untuk menyerahkan sejumlah uang. Diantaranya dari Agus sekitar Rp 100 hingga 150 dolar Singapura diberikan pada tahun 2017 dan 2018 di kantor Agus yang berada di Batu 6 dan Batu 3 Tanjungpinang.
Selanjutnya, Agnes lebih kurang memberikan masing-masing Rp 250 juta sampai Rp 300 juta, seluruhnya diberikan di Batam pada 2017 dan 2018.
Begitu juga dengan Erwin dari PT. Karya Putri Makmur sekitar Rp 260 juta baik itu pada 2017 dan 2018.
Dirinya juga menerima dari Norman dari PT Mega Tama sebesar 3.000 dolar Singapura yang diserahkan di Singapura pada 2018, saat itu terdakwa Apri Sujadi berada di Singapura sedang melakukan pengecekan kesehatan. Uang dolar Singapura diserahkan sebelum PT Mega Tama menerima kuota rokok.
Setelah izin kuota rokok PT Mega Tama keluar, Norman kembali menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta di salah satu hotel di Tanjungpinang. Ia juga menerima dari Asiong pada 2018 sebesar Rp200 Juta.
Dari Jatah itu terdakwa Apri Sujadi gunakan untuk membeli air kaleng untuk dibagikan ke masyarakat Kabupaten Bintan pada saat lebaran.
“Uang ini sebagai ucapan terimakasih,” ungkap Rizki.
Selain itu juga uang itu digunakan untuk membayar hutang pembelian air kaleng pada saat Imlek, Natal dan Tahun Baru.
“Jatah ini hanya sebagian saja yang saya terima dari jatah kuota rokok sebanyak 13.500 kardus rokok untuk terdakwa Apri Sujadi (Bupati (B1)) data rekapitulasi yang dimiliki Alfeni Armi,” paparnya.
Ia mengaku hanya menerima uang dari lima distributor tersebut, sementara untuk perusahaan lain ia tidak mengetahuinya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post