DM – Robi (49) seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap dalam kasus pencabulan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, lantaran nekat mencabuli anak angkatnya sendiri berumur 9 tahun.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh Prambudi mengatakan penangkapan terhadap pelaku R dilakukan pada November 2021 yang lalu.
“Sekarang proses hukum masih berjalan, sebentar lagi berkasnya lengkap atau P21,” ujar Iptu Gayuh, Kamis (20/1/2022).
Dirinya menyampaikan, bahwa pelaku R ini merupakan ayah angkat korban. Dalam melakukan aksinya, kata Iptu Gayuh pelaku R menjanjikan akan memberikan hendphon, jika korban melayani nafsu bejad R.
“Modusnya mengiming-imingi memberikan hendphon dan jajanan. Makanya korban mau, ironisnya lagi tersangka ini adalah bapak angkatnya,” ungkapnya.
Aksi bejad pelaku R terhadap anak angkatnya sudah dilakukan sebanyak 6 kali. Kata dia, 6 kali itu dilakukan sepanjang bulan September hingga November 2021 yang lalu.
“Pelaku ini sudah menjaga anak angkatnya dari umur 6 tahun. Namun, pelaku ini mencabuli korban saat umur 9 tahun aja,” kata Iptu Gayuh.
Gayuh menyebut, bahwa pelaku ini melanggar pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak. “Dari hasil visum hanya dicabuli saja, belum disetubuhi,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post