DM – Seorang pria bernama Edie, ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri, selama dua bulan lebih. Penangkapan terhadap Edie ini dilakukan di Batu Ampar, Kota Batam, pada Jum’at (14/1/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Edie sedang berada di Batu Ampar, Kota Batam.
“Saat ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui tindakan penggelapan sepeda motor milik Dita. Selanjutnya Tim kembali Ke Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Awal, Sabtu (15/1/2022).
AKP Awal menerangkan, awalnya pelaku Edie meminjam motor milik korbannya untuk bekerja di Kota Batam selam satu bulan. Namun, sejak dipinjam pada Sabtu (13/11/2021) yang lalu hingga sebulan kemudian, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor merek yamaha mio tersebut.
“Korban sempat meminta kembalikan sepeda motornya, dan pelaku berjanji akan kembalikan pada 15 Desember 2021. Tapi tidak dikembalikan juga,” ungkapnya.
Lantaran merasa dirugikan, kata AKP Awal korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kerugian yang dialami sebesar Rp. 7 juta. Sehingga korban melaporkan kekita,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post