DM – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga pengedar narkoba diwilayah Kota Tanjungpinang, Kepri. Dari situ, pihak kepolisian menyita 1 kilogram dan 31, 88 gram narkoba jenis sabu, serta 27 pil ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan pelaku tersebut ialah seorang wanita berinisial ZE dan dua pria berinisial BW dan RE. Kata dia, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan pada Selasa (4/1/2021) yang lalu.
Dirinya menerangkan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku ZE menguasai narkoba jenis pil ekstasi. Kemudian ZE ditangkap oleh Satresnarkoba di Perumahan Pinang Merah, Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 1 kotak rokok diatas pagar rumah ZE, yang berisikan satu butir pil ekstasi,” ujar AKBP Fernando saat konfrensi pers, Rabu (12/1/2022).
Dari hasil pengembangan, kata AKBP Fernando ZE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial BW. Selanjutnya BW diamankan oleh pihak Satresnarkoba beserta 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi.
“Kita menangkap BW dengan memancing BW untuk datang ke kediaman ZE di Pinang Merah. BW mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia,” terangnya.
Tidak sampai disitu, Satresnarkoba juga menangkap RE yang telah menerima narkoba dari BW. Pelaku RE dibekuk dikediamannya di Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
“Dari tangan RE kita amankan 13 paket narkoba jenis sabu dan 3 butir pil ekstasi, yang disembunyikan di pelavon dan lantai dapur rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kata AKBP Fernando ketiga pelaku narkoba ini melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post