DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum 18 bulan penjara, terhadap Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kades (Kades) Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Sudirman Syahriza.
Terdakwa Sudirman terbukti secara sah, melakukan Tindak Pidana Korupsi APB Desa Tanjung Pelanduk, senilai Rp 226.581.441 pada Tahun 2020.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho menyatakan bahwa terdakwa Sudirman bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Hal tersebut, kata dia diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhjan hukuman pidana berupa penjara, terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Eduart, Senin (10/1/2022).
Selain itu, terdakwa Sudirman diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) yang dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp 85.855.772. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, menyatakan uang setoran ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta, yang telah disetorkan ke rekening titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama RPL Kejari Karimun melalui keluarga terdakwa yang disetorkan ke kas negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai ganti kerugian keuangan negara.
Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, M Anur menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Moro, Jan Fanther Simanungkalit menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa Sudirman didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Moro Kabupaten Karimun sebesar Rp.226.581.441 pada Tahun 2020.
Saat itu terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk pada Maret 2020 hingga Agustus 2020, dan anggaran APBDes diselewengkan oleh terdakwa.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan membuat laporan fiktif Honorarium, serta Gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta. Kemudian dalam pengadaan aset (motor desa) sebesar Rp25 juta.
Dalam rincian laporan fiktifnya, terdakwa Sudirman membuat pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp 134 juta, Honor operator Siskeudes sebesar Rp 6 juta, pembeliaan lampu tenaga surya Rp 106 juta, pembayaran honor Kader Posyandu Rp 25 juta dan pembelian serta pembelian motor desa Rp25 juta. Namun kenyataanya, Honor dan gaji perangkat desa belum dibayar, dan motor yang diadakan juga tidak ada.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post