DM – Pengunjung yang hendak masuk ke Kantor Polres Tanjungpinang, Kepri kini wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, pada Rabu (29/12/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan pengunjung yang akan masuk diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk Mapolres.
Dirinya menegaskan, penggunaan aplikasi Peduli Lindingi ini tidak hanya untuk masyarakat umum. Namun, kata dia juga berlaku untuk anggota Polisi.
“Mulai diberlakukan kemarin, dan berlaku untuk semua orang yang masuk Polres Tanjungpinang. Tanpa terkecuali,” ujar Iptu Suprihadi.
Iptu Suprihadi meneranglan, tujuan digunakan aplikasi Peduli Lindingi ini untuk memantau perjalanan seseorang dari mana saja, sebelum memasuki Polres Tanjungpinang.
“Maka akan tardata dalam Aplikasi Peduli Lindungi. Dengan tujuan akan tahu tracing seseorang tersebut apabila seseorang ada yang terpapar covid-19,” sebutnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post