DM – Mantan Kepala Bagian (Kabag) keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Dyah Widjiasih Nughraeni ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dyah Widjiasih Nughraeni ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp 517 juta, dalam pengelolaan keuangan di BUMD PT Tanjungpinang Tahun 2017 hingga 2019.
Kepala Sesi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Dyah Widjiasih Nughraeni (DWN) sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, yang bertanggung jawab dalam korupsi ini adalah mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB bernama DWN,” ujar Bambang, Senin (27/12/201) sore.
Dirinya mengaku, bahwa tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan DWN sebagai tersangka korupsi. Kata dia, barang bukti tersebut berupa dokument hingga keterangan saksi.
“Sudah mendapatkan bukti dari 20 saksi yang diperiksa, dan sejumlah surat petunjuk, seperti dokument yang ada kaitan dengan kasus tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kata Bambang kerugian yang dialami dalam perkara korupsi tersebut senilai Rp 517.741.716.
“Tersangka ini terancam pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 8 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 64 KUHP,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post