DM – Seorang warga Kabupaten Bintan, Mustofa (19) terpaksa berurusan dengan Polisi, lantaran sudah kepergok melakukan percobaan pembobolan mesin ATM di Swalayan Pinang Sentosa.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh Mustofa, terjadi pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kata Kapolsek, Mustofa diamankan oleh securty setempat, karena kepergok ingin membuka dua mesin ATM My Bank dan BNI di Swalayan Pinang Sentosa.
“Ini berdasarkan informasi dari Security yang mengamankan pelaku di TKP. Mustofa ini warga Desa Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ujar AKP Syafrudin, Kamis (23/12/2021).
Dirinya menyampaikan, pelaku ini baru melakukan percobaan, namun dua mesin ATM tersebut sudah berhasil dirusak dengan menggunakan sebilah parang.
“Jadi barang bukti yang kita amankan berupa parang, tas ransel hitam dan kendaraan rental yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek pelaku Mostofa sedang berada di Sel Tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur. “Masih penyelidikan, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post