DM – Terkait Hak Angket, DPRD Tanjungpinang melayangkan surat pemanggilan kepada Walikota, Rahma perihal, permintaan keterangan.
Dalam surat dengan nomor 170/563/2.2.02/2201 ini, DPRD meminta Walikota, Rahma, untuk hadir pada Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Namun surat ini terlihat aneh, karena tidak diteken oleh Ketua Pansus, maupun anggota lainnya. Bahkan, dalam surat itu juga tidak ditembuskan ke Pansus Hak Angket.
Terlihat dalam surat itu, hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni serta hanya ditembuskan ke dua pimpinan DPRD Tanjungpinang lainnya, beserta Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sedangkan dalam surat tersebut telah dijelaskan, bahwa pemanggilan Walikota Tanjungpinang, berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan pasal 105 ayat 1 peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019, tentang tata terbit.
Dituliskan dalam surat itu bahwa, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.
Tapi, dalam surat yang ditujukan ke Walikota Rahma itu, tak satupun panitia atau Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani surat tersebut.
Saat media ini konfirmasi kepada Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda, dirinya enggan memberikan jawaban, baik lewat telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post