DM – Dedi alias Frengky (33) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran sudah melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku Dedi berhasil ditangkap pada Kamis (2/12/2021), di Kelurahan Kampung Bugis.
AKP Awal menerangkan, pelaku Dedi melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korbannya tersebut di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Machmud, pada Jum’at (22/10/2021).
Selanjutnya, kata dia korban bercerita kepada keluarganya bahwa sudah dicabuli oleh seorang pria bernama Dedi.
“Akibatnya dari kejadian tersebut, pelapor merasa anak pelapor telah dicabuli dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna untuk Penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Awal, Sabtu (4/12/2021).
Kemudian Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, terkait keberadaan pelaku Dedi di kos-kosan Jalan Abdul Rahman, Gang Flamboyan. Kampung Bugis, Tanjungpinang.
“Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kemudian pelaku langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post