Natuna, DM – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna, yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Yang membentuk Satgas tersebut adalah desa dan kelurahan, kemudian mereka menyerahkan SK nya ke kami (DP3AP2KB, red),” ujar Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Natuna, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yuli Ramadhanita, Selasa (09/11/2021) siang, seusai mengikuti rapat koordinasi terkait perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Natuna.
Mewakili DP3AP2KB Natuna, wanita yang akrab disapa Nita itu, mengaku sangat mengapresiasi setiap desa maupun kelurahan yang telah membentuk Satgas Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sebab menurut Dia, dengan adanya Satgas tersebut, maka setiap bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, diharapkan dapat cepat tertangani. Sehingga, tidak menimbulkan dampak yang lebih luas pada masyarakat lainnya.
“Semakin banyak Satgas Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dibentuk di Kabupaten Natuna, maka akan semakin mempermudah pula penjangkauan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak diwilayah tersebut,” terangnya.
Menurut Nita, selain memiliki fungsi untuk melakukan jangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan Satgas tersebut juga memiliki fungsi untuk mengidentifikasi kondisi maupun layanan yang dibutuhkan oleh perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, serta menjalankan fungsi lainnya untuk melindungi perempuan dan anak dilokasi kejadian, dari adanya potensi hal buruk yang dapat membahayakan dirinya.
“Untuk menekan angka kekerasan harus ada langkah real. Keberadaan Satgas Desa/Kelurahan bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimaksimalkan perannya, sebagai fasilitator dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Nita.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang berfungsi memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Didalamnya, terdapat seorang psikolog klinis, konselor hukum, mediator dan peksos (pekerja sosial).
“Dengan terbentuknya UPTD PPA, diharapkan dapat menjadi wadah percepatan tindak lanjut terhadap setiap kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, melalui beragam upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif,” ucapnya.
Hal itu, kata Nita merupakan salah satu wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat, dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Karena perempuan dan anak itu wajib untuk dilindungi. Sebab, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu juga sudah diatur didalam Undang-undang,” tutupnya.
Penulis : Zaki
Editor : Redaksi
Discussion about this post