DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara, terhadap dua pengguna narkoba diwilayah setempat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan menegaskan bahwa terdakwa Wira Andriansyah dan Kwang Hang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ini menghukum terdakwa Wira Andriansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Kwang Hang dihukum 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bungaran, Senin (22/11/2021).
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Destah Garinda Rahdianawati dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, terkait mengajukan bading atau tidak.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1).
“Menjatuhkan pidana kedua terdakwa, berupa pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah paraTerdakwa tetap ditahan,” ungkap Destah.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan percobaan melakukan tindak pidana untuk mengguna narkotika golongan 1, pada Kamis (1/4/2021) lalu di Jalan bakar Batu.
Awalnya pada Rabu (31/3/2021) malam, terdakwa Kwang Hang menghubungi Wira dalam rangka minta tolong untuk di jemput di club malam Clasik, sekaligus meminta untuk di belikan narkotika jenis sabu seharga Rp.300 ribu.
Kemudian Terdakwa Wira langsung menjemput terdakwa II yang saat itu sedang bersama-sama saksi atas nama Sela. Stelah terdakwa II dan saksi Sela berada di rumah terdakwa I, kemudin terdakwa II menyerakan uang sebesar Rp.300 untuk membeli sabu.
Selanjutnya, terdakwa I langsung menemui saudari Erni yang sudah menunggu Terdakwa I dan setelah mendapatkan sabu dari saudari Erni, Terdakwa I langsung kembali kerumah, dan tidak berapa lama kemudian ada beberapa orang yang masuk ke dalam rumah dengan pakai preman memperkenalkan diri bahwa mereka dari kepolisian Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi Sela diamankan oleh pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan. Serta menemukan 1 paket sabu dan alat hisab sabu (boong).
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post