DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut 7 tahun penjara, terhadap oknum ASN di Kabupaten Bintan yang menjadi kurir sabu Jaringan Lapas Umum diwilayah setempat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu, JPU menyatakan terdakwa Syahroni melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa Syahroni terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum tentang narkotika, dan menuntut dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Andriansyah, Selasa (16/11/2021).
Selanjutnya, Andriansyah juga menuntut terdakwa Erwin dengan hukuman dan pasal yang sama dengan Syahroni. Yakni, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa M. Fauzi, JPU Andriansyah menyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut terdakwa Fauzi dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Sebelumnya dalam sidang keterangan saksi, terdakwa Syahroni, mengaku mendapatkan narkoba Sabu dari Nara Pidana (Napi) narkoba, Helmi yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Umum KM 18 Tanjungpinang.
Dia mengaku, sempat menghubungi Helmi via hendphon dan mendapatkan nomor dari saudara kandungnya, yang kebetulan sama-sama ditahan di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.
“Saya kenal waktu abang saya meminjam handphone Helmi. Saat itu saya memesan sabu ke Helmi senilai Rp 400 ribu” ungkap Syahroni, Selasa (9/11/2021) lalu.
Kemudian, Helmi menghubungi orang diluar Lapas untuk mengantarkan narkoba tersebut. Selanjutnya dilempar di pinggir jalan Perumahan Pantai Indah dan dijemput oleh Syahroni hingga diserahkan kepada terdakwa Erwin.
Selanjutnya, terdakwa Syahroni dan Fauzi, sama-sama menggunakan narkoba itu dengan Erwin dirumahnya. “Saya dapat untuk diajak pakai saja. Saya ASN di SMP di Kijang bagian TU,” terangnya.
Kemudian terdakwa Syahroni juga mengaku, dua hari sebelum ditangkap Polisi, sempat mengkonsumsi narkoba, dan menyatakan mengenal narkoba sejak tahun 2019 lalu.
Ditempat yang sama, terdakwa Fauzi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sekitar 5 hari di Batam, yang dibelinya di Kampung Aceh, sebelum ditangkap polisi.
Sedangkan Erwin mengaku mengkonsumsi narkoba sejak Tahun 2012 lalu dan sebelum ditangkap, juga sempat mengkonsumsi narkoba dengan terdakwa Syahroni.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post