DM – Yayasan Karsa Tanjungpinang diduga meminta senilai Rp 50 juta kepada salah seorang pengguna narkoba, yang saat itu sedang menjalani rehabilitas ditempat tersebut.
Seorang eks pengguna narkoba yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sempat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan direhab di Yayasan Karsa Tanjungpinang.
Sebelum menjalani rehab di Yayasan Karsa, dirinya sempat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan dibawa ke salah satu hotel di wilayah setempat.
“Mereka tangkap saya dengan surat tugas, katanya informasi dari masyarakat. Kemudian dibawalah saya ke Hotel, dengan alasan tempat tahanan di Mapolres Penuh,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu beberapa waktu lalu.
Setelah menginap dihotel satu malam, siangnya dia baru dibawa ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Dia merasa ada kejanggalan, sebab pihak Satresnarkoba Polres Tanjugpinang menahan diriinya tanpa adanya bukti yang kongkrit.
“Memang setelah dites urine positif katanya, tapikan saya ditangkap dengan tidak ada barang buktinya (narkoba). Seharusnya ditahan sehari saja, tapi malah hampir seminggu saya disana,” terangnya.
Setelah mendekam disel tahanan Satresnarkoba selama 6 hari, selanjutnya dia dibawa ke Yayasan Karsa, di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitas.
“Saya juga kaget, kenapa dibawa ke Karsa. Mereka (polisi) bilang itu kehendak keluarga. Saya tanya ke ibu saya, biayanya itu senilai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Dirinya merasa aneh dengan biaya Rp 50 juta tersebut. Pasalnya, fasilitas yang disediakan Yayasan Karsa tidak sebanding dengan patokan tarif yang diminta Yayasan Karsa senilai Rp 50 juta.
“Saya disana hanya 3 hari, awalnya katanya sampai 6 bulan. Ini dibolehin pulang setelah 3 hari. Fasilistasnya jauhlah dari layak, lebih baik saya nginap di hotel pakai Rp 50 juta itu,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Karsa, Fernando Wilman membantah informasi yang menyatakan pihaknya meminta biaya Rp 50 juta kepada pengguna narkoba untuk direhab.
“50 juta? Tidak pernah. 50 juta itu rawat apa?, tidak ada. Kalau memang iya, bisa bangun gedung,” tegas Fernando, Senin (1/11/2021).
Selain membantah, Fernando juga enggan menyebutkan angka pasti tarif pengguna narkoba, untuk menjalani rehabilitas ditempatanya.
“Tergantung yang diberikan keluarga, kita tidak ada mengambil keuntungan dari situ, paling ya untuk oprasional yayasan, biaya buat perawatan mereka, mulai dari makan, tempat tinggal, listrik, air,” ungkapnya.
Kata dia, untuk pengguna narkoba katagori sedang, akan menjalani rehabilitas 3 sampai 4 bulan, tinggi direhabilitas 6 bulan sedangkan rawat jalan selama 3 bulan 10 kali pertemuan.
Diwaktu yang berbeda, Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju juga membantah terkait ada tersangka narkoba yang ditahan ke Hotel dan biaya rehabilitas Rp 50 juta di Yayasan Karsa.
“Tidak ada tersangka yang ditahan di hotel, dan tidak benar informasi itu,” sebutnya.
Dirinya menerangkan, tempat rehabilitasi lain selain Karsa juga dibolehkan. Kata dia, yang jelas yayasan itu memiliki izin resmi dari Pemerintah RI sesuai SK Menteri Sosial RI Nomor : 43/HUK/2020 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebagai institusi penerima wajib lapor bagi korban Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif tahun 2020.
“Di wilayah Provinsi Kepulauan Riau hanya ada 3 IPWL, dimana salah satunya adalah IPWL Yayasan Karsa di Tanjungpinang. Yang saya tahu 2 lainnya di Batam dan Karimun,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post