DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa Boen Khok dalam perkara menjadi pengedar sabu diwilayah setempat.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungpinang, pada Rabu (27/10/2021), Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra menyatakan terdakwa Boen Khok terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Boen Khok terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkotika, dan menjatuhkan hukuman penjar selama 4 tahun 4 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 800 juta, jika tidak dibayar maka akan digantikan (subsider) dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa Boen Khok terima dengan hasil vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra dalam sidang di PN Tanjungpinang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo sempat menuntut terdakwa Boen Khok alias Akok dengan hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp 800 Juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Diketahui dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa terdakwa pada Sabtu (8/6/2021) yang lalu telah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Kemudian pada Sabtu (8/5/2021), Boen Khok ditangkap di Kecamatan Tanjungpinang barat, beserta ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu 1 buah timbangan dan 1 bundel plastik, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Selanjutnya terdakwa Akok beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diintrogasi, Akok mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Ayong, seorang Napi di Lapas Narkotika Kota Tanjungpinang. Akok membeli sebanyak 4,6 gram dengan nilai Rp 4 juta, dengan cara menghubungi saudara Ayong dengan menggunakan handphone merk Strawberry warna merah.
Kemudian sekira terdakwa dihubungi saudara Ayong dan mengatakan barang haram tersebut sudah dicampakkan di TK Mawar dekat tiang listrik dan dibungkua kotak rokok surya.
Dalam hal ini, terdakwa tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post