DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online di Tanjungpinnang, pada Selasa (26/10/2021) sore.
Pelaku tersebut adalah wanita bernama Eka Syafira (36), warga Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang.
Eka Syafira terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran sudah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah, melalui arisan online ilegal bernama Duos Putry.
Kasatreskirm Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan kronologis penipuan itu berawal dari Eka Syafira yang merupakan owner arisan Duos Putry mengajak para Investor, untuk menginvestasikan dana yang nantinya akan diteruskan kepada peminjam untuk memperoleh keuntungan.
“Sebagai contoh jika mengikuti slot Rp 10 juta, maka dalam tempo 10 hari modal dan keuntungan akan dikembalikan kepada investor sebesar Rp13 juta,” ujar AKP Rio, Rabu (27/10/2021).
Namun ketika sampai pada waktu jatuh tempo, kata dia tersangka Eka tidak dapat mengembalikan modal beserta keuntungannya kepada para investor. Sehingga, Ade Dwi Ratih yang merupakan investor datang menemui Eka pada 30 Agustus 2021 lalu.
AKP Rio menyampaikan, berdasarkan pengakuan Eka bahwa daftar nama si peminjam yang ditulisnya adalah fiktif dan terhadap dana investor dipergunakan Eka untuk keperluan pribadi.
“Akibat kejadian tersebut Saudari Ade Dwi Ratih merasa dirugikan sebesar Rp110 juta, saudari Melina sebesar Rp.66 juta, , saudari Grace Serena sebesar Rp.10 juta, saudari Jasira sebesar Rp.72 juta, dan saudari Christina sebesar Rp.90 juta,” ungkapnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post