DM, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna ungkap kasus terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan uang berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DP (21) beberapa hari terakhir ini.
Pengungkapan kasus ini disampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021) siang.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum beserta Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna mengatakan. Kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Dimana usaha inves ini yakni menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya di setor mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang yang disetorkan.
“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas dengan menggunakan akun sosial story WhatsApp dan story Instagram tersangka, hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna.
Lebih lanjut, setelah tersangka menerima uang, kemudian setelah sampai jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan , hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak bisa dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa, diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ini sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda, hingga jumlah uang keseluruhan di perkirakan mencapai Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Barang bukti yang di amankan petugas adalah, bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI a.n tersangka, rekening koran Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, buku tabungan Bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.
“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas Kasat Reskrim.
Penulis : Zaki/rillis
Discussion about this post