DM – Kabar adanya pengukuhan Sultan Kerajaan Riau Lingga di Kota Tanjungpinang, Kepri menimbulkan konflik dikalangan masyarakat setempat. Pasalnya, era Kerajaan Riau Lingga tersebut diketahui sudah selesai pada Tahun 1913 yang lalu.
Organisasi Pemuda Penyengat (OPP), hingga Forum RT dan RW diwilayah setempat menolak keras dengan adanya pengukuhan Raja Sultan Riau, yang dikabarkan dijabat oleh Tengku Harmizan tersebut.
Pengurus perhimpunan Agung Zuriat dan Krabat Kerajaan Riau Lingga di Pulau Penyengat, Raja Malik Hafrizal mengatakan bahwa Kesultanan Riau Lingga menganut paham adat ketemenggungan.
Dirinya menyebut, bahwa Tengku Harmizan tidak pantas menjadi Sultan. Sebab, kata Malik yang bersangkutan merupakan nasaf keturunan waris dari pihak perempuan.
“Waris berasal dari laki-laki, dan kami punya bukti bahwa mereka (Tengku Harmizan) adalah waris perempuan dan tidak berhak jadi Sultan,” ujar Raja Malik usai dimediasi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/10/2021).
Raja Malik menilai, bahwa Lembaga Kerajaan Riau Lingga yang mengukuhkan Sultan tersebut adalah perbuatan yang melanggar adat melayu. “Sebab pengangkatan Sulltan itu tidak melibatkan unsur-unsur pengangku kebudayaan yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKB Fernando mengatakan bahwa pihaknya sudah memediasikan antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi, kata dia pengukuhan yang direncanakan dilakukan malam ini ditunda.
“Polres menengahi kedua belah pihak, sehingga kegiatan malam ini dibatalkan, karena potensi kerawanannya yang sangat tinggi,” sebutnya.
Dirinya berharap, Pemerintah setempat dapat menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin dan membuat payung hukum, bahwa Pulau Penyengat adalah warisan budaya.
“Ya agar tidak ada pihak pihak yang mengklaim. Jangan sampai Penyengat yang merupakan simbol dari Kepri ini, menjadi tidak kondusif dengan adanya klaim-klaim Sultan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post