DM – Seorang honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial R (31), dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang oleh istrinya (IS), atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agustah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban KDRT berinisal IS (28).
Dirinya menerangkan, kejadian KDRT yang dilakukan oleh R terhadap IS terjadi pada Minggu (10/10/2021) pagi. Kata Rio, awalnya korban dengan suaminya sempat cekcok mulut, lantaran R tidak ada dirumah saat IS bangun tidur.
“Terlapor tidak ada disamping IS saat bangun pagi. Setelah R pulang, terjadi pertengkaran mulut dan terjadinya kekerasan terhadap pelapor. Sehingga kening pelapor mengalami lebam, dan kita sudah melakukan visum,” ujar Aiptu Rio, Sabtu (16/10/2021).
Kanit menyampaikan, bahwa R menghantukkan kepala korban ke dinding, dan melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau yang diacungkan kepada korban.
Kemudian, kata Aiptu Rio pihaknya saat ini masih melakukan penyelidakan lebih lanjut, soal perkara KDRT ini.
“Terlapor sudah diperiksa dan kita akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post