DM – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, mulai menerapkan hasil tes pisikologi sebagai syarat wajib, untuk dipenuhi pemohon dalam pembuatan dan perpajangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan kebijakan itu sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021 yang lalu. Selain surat kesehatan, kata dia masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dan perpanjag SIM wajib membawa hasil tes pisikolog.
“Iya memang sudah kita terapkan, selain surat kesehatan, hasil tes pisikolog juga harus dibawa,” ujar Made, Jum’at (8/10/2021).
Dirinya menerangkan, ada satu tempat tes pisikologi di Tanjungpinang yang sudah direkomendasi oleh Biro SDM Polda Kepri. Tempat tersebut bernama ARKA Pisikologi, yang betempatan di samping Mapolres Tanjungpinang.
“Kalau di Tanjungpinang ada 1, yang mendapatkan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kepri. Jadi masyarakat bisa bawa fotocopy KTP dari luar, serta surat kesehatan dan surat pisikologi yang disiapkan lembaga tersebut,” ungkapnya.
Namun, Made tidak bisa menjelaskan tujuan untuk wajib mempunyai hasil tes pisikologi bagi pemohon SIM. Yang jelas, kata dia itu merupakan peraturan dari Polri.
“Tujuannya saya tidak bisa menjelasakan. Kalau untuk biaianya, yang saya dengar senilai Rp 100 ribu,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post