DM – Kota Tanjungpinang, Kepri kini sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Bahkan, Kota Tanjungpinang merupakan daerah satu-satunya di Kepri yang menerapkan PPKM Level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomot 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1. Kota Batam, Kabupaten Karimun, Anambas dan Bintan turun ke Level 2, sementara Natuna masih Level 3.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersyukur lantaran Kota Gurindam telah turun ke Level 1. Kata dia, hal ini merupakan berkat keseriusan Pemko Tanjungpinang, TNI, Polri dan masyarakat setempat, dalam menangani kasus Covid-19.
“Artinya tentu ini prestasi seluruh stakeholder dan masyarakat Tanjungpinang,” ujar Rahma, Selasa 5/10/2021).
Dirinya menerangkan, terkait aturan penerapan PPKM Level 1 di Kota Tanjungpinang, akan tetap mengacu dari Inmendagri.
“Nanti secara teknis akan ada perbedaan penerapan (PPKM Level 3 dan 1), kita akan ikutin aturan yang berlaku di level 1 apa saja,” terangnya.
Rahma menyampaikan, Tanjungpinang telah menerapkan pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) tingkat PAUD, SD dan SMP.
Ia mengharapkan kepada guru dan orang tua harus saling kerjasama dan bersinergi, dalam mengawasi anak-anak siswa saat PTM berlangsung.
“Saya minta harus saling sinergi dan komunikasi harus jalan. Karena anak-anak siswa ini tidak lama belajar di masa PTM ini. Hanya satu jam PTM nya, apabila sudah waktunya pulang maka, dijemput tepat waktu,” harapnya.
Sebab, kata Rahma apabila anak-anak siswa sudah selesai belajar, tapi orang tua lambat menjemput, khawatirnya mereka malah bermain dan berkumpul.
“Jangan sampai itu terjadi. Takutnya bisa menimbulkan penularan Covid-19,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh satuan pendidikan harus menjalankan prokes dengan ketat, sehingga tidak ada penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Penulis : Rilis
Editor : Redaksi
Discussion about this post