DM – Polsek Bukit Bestari berhasil menangkap pelaku yang membakar rumah kontarakan di Jalan Brigjen Katamso, KM 2, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Kamis (12/8/2021).
Kapolsek Bukit Bestari, AKP Adi Sumardi mengatakan pelaku pembakaran tersebut berinisial K. Kata dia, pelaku nekat membakar rumah kontrakan milik Nuriati karena kesal dengan istrinya.
“Pelaku kesal dengan istrinya, dan membakar rumah yang dikontrak mereka pakai bensin, setelah itu pelaku kabur,” ujar Adi, Rabu (29/9/2021)
Dirinya menerangkan, bahwa pelaku menyerahkan diri setelah dibujuk oleh warga dan pendekatan yang dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas.
“Pelaku menyerahkan diri dan menyesali perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran.
“Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post