DM – Seorang pengusaha jual beli besi tua di Kota Tanjungpinang, Kepri, Zainudin (49) tewas ditangan anak buahnya sendiri, pada Minggu (5/9/2021) yang lalu. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terkubur di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan, Kepri.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan soal hilangnya Zainudin, pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk bahwa mobil avanza putih milik Zainudin ditemukan tenggelam di Danau Biru Kawal, Bintan.
“Kemudian kita lacak lagi, korban terakhir pergi sama siapa dan kita dapat informasinya bahwa saat itu korban bersama Zulkipli (27) alias Joy. Dan saat itu kita dapat informasi bahwa Joy berada di Indragiri Hulu,” ujar AKP Rio, Rabu (29/9/2021).
Kemudian pada Minggu (26/9/2021), kata dia Polisi berhasil mengamankan Ariansah (45) yang juga terlibat dalam pembunuhan Zainudin, di Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Keesokan harinya, Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Joy yang merupakan anak buah korban, di Indragiri Hulu, Riau.
“Motifnya itu untuk mengambil uang korban, karena dua pelaku ini tau, bahwa Zainudin habis melakukan transaksi jual besi tua,” uangkapnya.
Rio menerangkan, modus yang dilakukan pelaku adalah membohingi korban, dengan dalih ada seseorang yang ingin menjual besi tua kepada Zainudin.
Kemudian Zainudin tertarik dan pergi bersama kedua pelaku. Kata Rio, saat tiba dilokasi yang susah direncanakan pelaku, Ariansah mengahbisi nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan seutas tali.
“Setelah korban tidak bernyawa, kedua pelaku ini mengubur jasadnya di Ekang Anculai. Pelaku sempat meminjam cangkul milik warga sekitar, untuk mengubur korban,” tutupnya.
Usai korban diekaekusi, korban Joy berhasil mengambil uang Rp 260 juta lebih milik korban yang berada di dalam mobil dan di ATM. Rio menuturkan, Ariansah diberi upah senilai Rp 3,5 juta dari Joy, karena berhasil melancarkan aksinya.
“Sampai saat ini, pelaku Ariansah mengaku hanya diberi Rp 3,5 juta. Setelah itu, Joy membeli rumah, motor dan perhiasan dengan menggunakan uang milik korban. Yang jelas, Joy merupakan otak dibalik pembunuhan ini,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Joy terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post