DM – Polisi membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanjungpinang, Kepri yang diduga menjadi kurir sabu. IRT yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang itu berinisial NS.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan NS ditangkap dikediamannya di Jalan Brigjen Katamso, KM2 Tanjungpinang, pada Selasa (28/9/2021) malam.
Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan NS menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta ratusan gram sabu milik NS.
“Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong hitam yang berisikan narkoba jenis sabu. Dengan berat kotor 151,1 gram, jadi dilakukan penangkapan dan penyitaan,” ujar Suprihadi, Rabu (29/9/2021).
Suprihadi menerangkan, bahwa NS mengaku akan mengantarkan ratusangram barang haram tersebut ke Kota Batam. Saat ini, kata dia pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan.
“Barang itu akan diantarkan kemana dan disuruh siapa belum tahu, karena masih pengembangan. Ini masih data awal saja,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post