DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjunginang menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti, terkait perkara pencabulan yang terjadi di Tanjungpinang.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, ke Kejari, pada Kamis (23/9/2021) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Janu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas, tersangka hingga barang bukti dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Iya ada 3 berkas dan tersangka yang diterima. Barang buktinya berupa pakaian dan lain lain,” ujar Janu.
Dirinya menerangkan, bahwa tiga tersangka tersebut bernama Zaki, Erwin dan Erwan. Ketiga tersangka tersebut telah mencabuli hingga mensetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih berumur 12 tahun.
“Ketiga orang ini tidak sama kejadiannya. Mereka melakukan hal ini berbeda-beda, hanya saja korbannya yang sama,” ungkapnya.
Diketahui, Erwan sempat menjabat sebagai salah satu Lurah di Kota Tanjungpinang. Semenyara Zaki, dia merupakan seorang oknum guru.
Dalam berkas, tersangka Erwan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka Ramdoni dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka Erwin dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Mael
Discussion about this post