DM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan 4 aset tanah dan bangunan di Tanjungpinang, yang berkaitan dalam kasus korupsi PT ASABRI. 4 aset tanah dan bangunan itu milik tersangka Teddy Tjokro alias TT, dengan total seluas 26.765 Meter².
Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj mengatakan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.
Kata dia, penyitaan bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA.
“Yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Tanjung Pinang,” ujar Mikroj melalaui rilis, Jum’at (24/9/2021).
Adapun empat aset tanah atau bangunan tersebut antara lain, 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Kemudian, 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Sanjutanya, 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
“Dan 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti,” ungkapnya.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, kata Ikroj pihaknya akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post