DM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita tempat pusat pemberlanjaan Mall Tanjungpinang City Center (TCC). Menurut informasi yang dihimpun, aset Mall TCC disita lantaran berkaitan dengan korupsi PT ASBRI.
Penyitaan tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Mohamad Mikroj, pada Kamis (23/9/2021). Kata Mikroj, pihaknya saat ini masih menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Menunggu surat izin sita dari PN Tanjungpinang hari ini. Bersabar nanti ada rilisnya,” ujar Mikroj.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sacral Ritonga juga membenarkan telah menerima pengajuan surat izin sita Mall TCC yang ada di KM 8 Tanjungpinang itu.
“Benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post