DM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang, kembali memperkenalkan aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk melayani warga setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan ada lima kemudahan dalam menggunakan aplikasi JKN ini. Anatara lain, mudah dalam mendaftar dan mengubah data kepersetaan.
Kemudian kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, mudah mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, hingga kemudahan mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
“Dan mudah menyampaikan pengaduan, dan permintaan informasi seputar JKN-KIS. Progran ini untuk memudahkan masyarakat dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka,” ujar Fauzi.
Dirinya menerangkan, bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mengunduh aplikasi JKN Mobile di Google Playstor. Dalam aplikasi JKN, kata Fauzi ada 14 fitur, seperti menampilkan tagihan iuran hingga bisa melakukan pengaduan secara tertulis di aplikasi tersebut.
“Peserta BPJS Kesehatan juga bisa menghubungi Pelayanan Administrasi Melalui Wahtsapp (Pandawa), dengan nomor 081348110273. Untuk jenis pelayanannya seperti, daftar bayi baru lahir, perbaikan data ganda dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa pendaftaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di BPJS Kesehatan Tanjungpinang, lebih mudah menggunakan aplikasi JKN. “Bahkan konsultasi kesehatan dengan dokter di FKTP lebih mudah dengan aplikasi mobile JKN,” tutupnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post